Intisarinews.co.id — Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Lampung Utara, Hamron Roiya, S.Pd., M.M., membantah adanya dugaan setoran atau fee dalam pelaksanaan program Revitalisasi SMK di wilayah tersebut.
Hamron menegaskan, informasi mengenai adanya sekolah penerima program revitalisasi yang diwajibkan menyetorkan fee hingga persentase tertentu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Tidak pernah ada sekolah yang menyetor fee dari kegiatan revitalisasi. Tidak ada setoran 15 persen maupun dalam bentuk persentase atau nominal lainnya,” tegas Hamron dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, sekolah-sekolah penerima program Revitalisasi SMK di Kabupaten Lampung Utara menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme program yang telah ditetapkan.
Bantah Ada Intervensi dan Penekanan
Selain membantah adanya setoran fee, Hamron juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi maupun penekanan dari pihak Dinas Pendidikan ataupun Kepala Dinas Pendidikan terhadap sekolah dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi.
“Tidak ada pihak dari Dinas maupun Kepala Dinas yang melakukan intervensi atau penekanan terhadap sekolah dalam kegiatan revitalisasi. Sekolah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya dugaan pengambilan fee oleh pihak Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas Pendidikan dari kegiatan Revitalisasi SMK.
“Tidak ada pengambilan fee oleh Dinas maupun Kepala Dinas. Sepanjang yang kami ketahui dan alami sebagai sekolah penerima program, tidak pernah ada permintaan atau pengambilan fee dari kegiatan revitalisasi,” tegasnya.
Minta Informasi Diverifikasi
Hamron meminta informasi mengenai dugaan fee maupun intervensi dalam program revitalisasi diverifikasi secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada publik.
Menurut dia, informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap sekolah, kepala sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi mengenai dugaan pungutan atau fee sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang disebutkan,” katanya.
Ia juga menyoroti informasi yang menyebut adanya pembayaran fee yang diduga dilakukan melalui seorang kepala sekolah.
Hamron meminta agar informasi tersebut diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sehingga tidak menimbulkan tudingan atau prasangka yang tidak berdasar.
Program Revitalisasi Harus Berjalan Sesuai Ketentuan
Hamron menegaskan, sekolah penerima program Revitalisasi SMK memiliki kepentingan agar program tersebut berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan.
Menurutnya, program revitalisasi merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi sekolah dan peserta didik.
“Yang terpenting kegiatan revitalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peningkatan sarana serta kualitas pendidikan di sekolah,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Hamron sebagai hak jawab sekaligus penegasan dari MKKS SMK Kabupaten Lampung Utara terhadap pemberitaan mengenai dugaan fee dalam program Revitalisasi SMK di Lampung Utara. (Red)
Tak Pernah Ada Fee Revitalisasi, Ketua MKKS Lampura Tegaskan Dinas Tak Intervensi
![]()
